Usai Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Kini AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang KKEP

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan jika dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka.

“Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (13/02/2026).

Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika pada kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.(Red)


Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *