Tim Kejati Babel dan Satgas Tricakti Geledah Smelter Timah Yang di Duga Milik Denden

Bangka Belitung, jurnal-indonesia.com || Tim Kejaksaan Tinggi dan Satuan Tugas ( Satgas) Tricakti melakukan penggeledahan di perusahaan smelter PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP) yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Penggeledahan ini merupakan hasil dari pengembangan pengamanan pasir timah seberat 18.536 kilogram dan balok timah seberat 7.015 kilogram, yang diduga hendak diselundupkan pada Sabtu (07/02/2026) lalu, di Jalan Raya Desa Belilik Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari hal itu setelah dilakukan gelar perkara, kemudian tim melakukan penggeledahan pada Rabu (11/02/2026) di PT RRP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Babel Nomor PRINT-310/19/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Babel Nomor PRINT-311/19/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.

“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa barang bukti sitaan memiliki indikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Selanjutnya diterbitkan surat perintah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan,” ujar Adpidsus Kejati Babel Adi Purnama kepada awak media, Kamis (12/02/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *