Sedangkan terkait dengan kegiatan yang lainnya, seperti kandang peternakan ayam, dirinya belum bisa memastikan apakah ilegal atau legal. Sebab kawasan hutan di Desa Juru Seberang itu juga termasuk dalam Hutan Kemasyarakatan (HKM).
“Dan untuk aktivitas lain akan di kroscek perijinannya,” pungkasnya.
Dari pantauan wartawan, saat ini ada ratusan penambang ilegal yang beraktifitas diwilayah tersebut tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Padahal, daerah itu termasuk wilayah dalam kota Tanjungpandan, dimana Polsek Tanjungpandan dan Polres Belitung, tidak cukup lama untuk mendatanginya. (Red)
Ikuti juga sosial media kami Tiktok jurnal-indonesia, Facebook Jurnal Berita
Pages: 1 2
