Pemilik Kendaraan Bermotor Bisa Ajukan Keringan Pajak Terhutang.

(Ilustrasi) Jakarta, jurnal-indonesia.com || Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimiliki masyarakat bisa mengajukan keringanan sesuai kondisi kendaraan. Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan mobil maupun motor yang masuk dalam kreteria berikut : 1. Kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan. 2. Kendaraan bermotor yang digunakan…