Sidang KKEP Pecat Tidak Dengan Hormat AKBP Didik Putra Kuncoro

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari institusi sebagai anggota Polri secara tidak dengan hormat. Hal itu merupakan putusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (19/02/2026).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pemecatan ini diterima oleh AKBP Didik Putra Kuncoro usai mendengar putusan tersebut.

“Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *