Selain itu, sebagai aparat penegak hukum Kejagung juga mengingatkan kepada para mantan pejabat BUMN, bahwa apa yang dilakukan pada saat menjabat tetap harus di pertanggungjawabkan.
“Selain itu kita juga mengedepankan azas praduga tak bersalah, tapi menjadi warning bagi para pejabat BUMN diluar sana, tidak semerta-merta lepas setelah tidak ada jabatan,” ucapnya.
Anang Supriatna juga menyampaikan, jika dalam hal ini, Kejaksaan Agung RI tetap memgedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Yang jelas kita akan profesional terhadap arahan bapak Presiden dan kita mengedepanlan kehati-hatian juga mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Dois)
Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia
