Polres Belitung Berhasil Membongkar Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu Antar Pulau

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Belitung,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Belitung memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, sembari terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa Belitung bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika.(Red/humas)


Ikuti juga media sosial Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *