Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial A yang diduga berada di dalam Lapas Narkotika Pangkal Pinang untuk mengambil paket sabu dan mengedarkannya di Pulau Belitung.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.
Polres Belitung Berhasil Membongkar Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu Antar Pulau

