Belitung, jurnal-indonesia.com || Polres Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. pada Jumat (20/2/2026), aparat berhasil membongkar dugaan jaringan sabu antar-pulau dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut di wilayah Belitung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sadai, Bangka Selatan menuju Pelabuhan Tanjung RU, Belitung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup oleh Unit Tipidter Sat Reskrim yang kemudian berkoordinasi dengan pihak pelabuhan guna memastikan jadwal kedatangan kapal.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba bergerak menuju Pelabuhan Tanjung RU untuk melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan dan barang bawaan yang tiba menggunakan KM Kuala Bate. Kapal tersebut sandar sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung melakukan proses bongkar muat.
Tak berselang lama, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RP (32) di area parkir pelabuhan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap truk hijau bernomor polisi B 96xx yang dikendarainya, petugas menemukan satu kardus cokelat bertuliskan nama penerima “Mas Parno” yang berisi silencer knalpot sepeda motor.
Polres Belitung Berhasil Membongkar Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu Antar Pulau

