Pemilik Kendaraan Bermotor Bisa Ajukan Keringan Pajak Terhutang.

Untuk besaran nilai pengurangan PKB ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi kendaraan. Kendaraan yang harga jualnya dibawah harga pasaran dihitung berdasarkan nilai pasar aktual.

Namun untuk kendaraan yang rusak berat dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial nonkomersial pengurangan PKB sebesar 50 persen dari pajak yang terhutang.

Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui. Untuk pengajuan keringanan PKB ini wajib memenuhi syarat pengajuan keringanan pajak dan dokumen pendukung seperti :

1. Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor.

2. Dokumen, data, atau keterangan pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan.

Pastikan semua persyaratan dilengkapi agar pengajuan berjalan dengan baik dan lancar. (Dois)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *