(Ilustrasi)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimiliki masyarakat bisa mengajukan keringanan sesuai kondisi kendaraan.
Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan mobil maupun motor yang masuk dalam kreteria berikut :
1. Kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan.
2. Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial.
3. Kendaraan bermotor yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, Tentang pengurangan dan posting pokok PKB.
