Menurut Singgih, segala produk yang masuk kedalam negeri haruslah mengikuti aturan yang ada, terutama perlindungan bagi konsumen pada negara Indonesia yang mayoritas Muslim. Tidak bisa semerta-merta berdasarkan pengakuan otomatis kepercayaan, tanpa melalui prosedur hukum standar pemeriksaan sertifikasi pada negara Indonesia.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ucap Singgih.
Disamping itu, Singgih mengatakan jika dilihat dari sisi agama Islam, sertifikasi label halal pada suatu produk sangat penting bagi masyarakat muslim. Hal ini menyangkut akidah keyakinan agama yang sangat-sangat mendasar.
“Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” kata Singgih.
Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Langgar Hak Konsumen Muslim Indonesia

