Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Langgar Hak Konsumen Muslim Indonesia

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Pelonggaran sertifikasi halal produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke indonesia dapat menimbulkan resiko dan kekhawatiran bagi masyarakat mayoritas yang beragama muslim di Indonesia.

Pelonggaran sertifikasi halal itu tertulis dalam perjanjian dagang Aggreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS.

Hal ini mendapat keritikan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, bahwa kewajiban bagi negara untuk menjamin agar rakyat Indonesia yang merupakan mayoritas Islam mendapatkan kepastian hukum label halal dalam membeli suatu produk.

“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” ujar Singgih dalam keterangannya, Minggu, (22/02/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *