Sebetulnya, ia merasa heran setiap kali hendak melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku tambang timah ilegal ini. Sebelum tim datang kelokasi, para penambang selalu sudah membubarkan diri.
“Kalau kami langsung bergerak sering bocor,” ungkapnya.
Menurut Dedy Ilhamsyah, perusakan kawasan Hutan Lindung (HL) merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara, pelakunya bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk penampungnya.
Untuk itu, dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Belitung guna mengambil langkah hukum bagi pelaku perusak kawasan hutan lindung milik negara.
“Baik nanti kami koordinasi ke jaksa, yang proses jaksa nanti kalau lengkap bukti kami sebagai saksi ahli,” bebernya.
Sebagai Plh KPHL Belantu Mendanau Kabupaten Belitung, Dedy Ilhamsyah menghimbau kepada para penambang agar menghentikan kegiatannya menambang dikawasan hutan lindung. Jika tidak, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. (Abd)
