Belitung, jurnal-indonesia.com || UPT KPHL Belantu Mendanau Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung baru-baru ini menertibkan tambang ilegal di Hutan Lindung (HL) wisata alam Hutan Mangrove Desa Terong Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung bersama aparat penegak hukum Polres Belitung.
Namun dalam kegiatan ini, aparat hanya mengamankan beberapa peralatan tambang timah ilegal yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya. Sepertinya, penertiban ini telah diketahui oleh pelaku.
Penambangan timah ilegal yang merusak kawasan HL di Kabupaten Belitung, tidak hanya terjadi di Desa Terong. Namun, di Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjungpandan juga terus beraktivitas.
Plh KPHL Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah mengatakan, jika pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan penindakan, agar ketika penertiban dilakukan, ada pihak yang bisa diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan kerusakan kawasan tersebut.
“Sedang di pantau, lagi cari untuk ketangkap tangan biar bisa proses. Kalau ada bukti video orang yang kerja yang tampak muka tolong info biar kita panggil dan buat laporan polisi,” ujar Dedy Ilhamsyah kepada jurnal-indonesia.com, Selasa (13/01/2026).
