Satriadi juga akan menggandeng pihak kepolisian setempat dalam penertiban ini, agar para pelaku yang mengedarkan obat keras secara ilegal bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.
“Karena memang sudah ranah tindak pidana kan. Jadi itu ranahnya kepolisian,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Dan juga dari pihak pemilik wilayah seperti Lurah, Rukun Tetangga (RT), serta masyarakat.
“Dari unsur masyarakat, informasi-informasi kita kumpulkan, kemudian kita lakukan penindakan, razia, operasi bersama BPOM dan kepolisian,” ungkapnya.
Marak Obat Tramadol di Jual Secara Ilegal di DKI Jakarta, Gubernur Intruksikan Satpol PP Segera Tertibkan
