“Dalam proses penentuan nilai pajak, khususnya pada PBB PT WP ini, ada tahapan mekanisme ataupun konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak-pihak di kantor pusat atau di kedua direktorat itu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, pengurangan nilai pajak secara drastis yang semula Rp 75 milyar menjadi Rp 15,7 milyar, lantaran para pihak mendapatkan fee Rp 8 milyar dan yang di temukan saat operasi tangkap tangan KPK hanya mendapati uang Rp 4 milyar. Tentunya dalam hal ini ada kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mendalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak ini seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para tersangka ini kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat,” tegas Budi.
Dalam hal ini, penyidik tidak hanya berhenti pada 5 orang tersangka itu saja. Penyidik akan mendalami siapa saja yang menerima dan menikmati hasil dari perkara korupsi ini.
“Pasti akan terus kita susuri. KPK tentu masih akan terus mengulangi apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya sehingga kita bisa menangkap siapa saja yang punya peran,” pungkasnya. (Dois)
