Dalam konferensi pers itu, Rizal Irawan menyampaikan jika gugatan ganti rugi terbesar dilayangkan kepada perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Diketahui, jika PT Toba Pulp Lestari (TPL) merupakan perusahaan yang memegang konsesi HTI seluas 167 ribu hektar di Sumatera Utara.
Rizal pun mengungkapkan jika, gugatan ini bersifat strict liability yang bertanggung jawab mutlak. Dikarenakan, perusahaan telah merusak ekosistem lingkungan yang dampaknya langsung kelingkungan masyarakat disana.
“Tim menemukan kerusakan lingkungan akibat perusahaan melakukan pembukaan lahan seluar 2.516 hektar di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru,” ungkap Rizal Irawan.
Selain di Sumatera Utara, pihak KLH RI juga masih melakukan investigasi di beberapa daerah seperti Aceh. “Di daerah Aceh belum, kami masih melakukan investigasi. Saat ini masih berjalan,” pungkas Rizal.
Beberapa perusahaan telah dikenakan sanksi adminitratif sedangkan dugaan pidana langsung ditangani Bareskrim Polri. (Dois)
