(Bencana di Pulau Sumatera)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) melakukan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan yang dianggap turut andil atas terjadinya bencara banjir dan longsor di Pulau Sumatera.
Perusahaan tersebut digugat materil sebesar Rp 4,8 triliun. Dimana Rp 4,66 triliun sebagai kerugian akibat kerusakan lingkungan dan Rp 178 milyar untuk biaya pemulihan lingkungan.
Perusahaan tersebut ialah PT NSHF, PT AR, PT TPI, PT PN, PT MST dan PT TBS. Ke 6 perusahaan itu semuanya beroperasi di Sumatera Utara (Sumut).
“Semuanya berada di Sumatera Utara,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH RI, Rizal Irawan saat melakukan konferensi pers di kantor KLH, Jakarta, Kamis (15/01/2026).
