Kejagung Bolehkan BUMN Operasikan Aset Sitaan PT Sritex

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespon terkait isu yang beredar mengenai penggunaan barang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Anang Supriatna, selaku Kapuspenkum Kejagung RI hal ini bisa saja dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang benar dan bisa menguntungkan bagi Negara serta tetap menjaga nilai ekonomis dari barang sitaan tersebut.

“Ada mekanisme seperti apa supaya aset-aset yang ada tidak rusak,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (17/02/2026).

“Bisa saja dimanfaatkan sepanjang digunakan untuk kepentingan negara dan menjaga nilai ekonomisnya,” sambung Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *