Untuk diketahui bersama saat ini Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Timah Tbk, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Belitung, saat ini belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di tahun ini.
“RKAB PT Timah kita tahu saat ini belum keluar, tetapi kegiatan penambangan ilegal di Pulau Belitung ini masih marak,” pungkasnya. (AL)

