“Hari ini kami melakukan penggeledahan di salah satu ruko di Kecamatan Kampit Belitung Timur. Bersama Polres Belitung dan Belitung Timur. Ini merupakan komitmen kami, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal, khususnya pasir timah. Yang mana pasir timah tersebut dilakukan pemyelundupan atau pun penjualan keluar Negeri yaitu Malaysia,” kata Brigjen Moh. Irhamni.
Dari hasil penggeledahan di dapati beberapa petunjuk alat bukti bahwa telah terjadinya kegiatan pengolahan dan pembelian pasir timah dari penambangan ilegal. Dan dari tempat ini di yakini barang tersebut di bawah.
“Di dalam ruko ini kita temukan, kita lihat ini adalah alat penimbangan, beberapa pasir timah, kemudian dokumen berupa bon. Yang mana itu menunjukan bahwa sumber-sumber pasir timah ini berasal dari mana, dibeli dari mana. Kemudian dari sini, ke tempat tadi yang kita geledah di awal, kemudian dibawah ke pantai Membalong, kemudian diangkut ke Malaysia menggunakan kapal nelayan yang sudah disiapkan,” jelas Brigjen Irhamni.
Brigjen Pol Moh. Irhamni selaku Dirtipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Belitung dan Polres Belitung Timur telah berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal di Pulau Belitung.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum, terkait penambangan ilegal ini dan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan pnegakan hukum ini kami berharap jisa mencegah dan mengurangi proses pemyelundupan ke Malaysia,” ungkapnya.

