Aparat Tutup Mata, Panglong Kayu Asep Terus Beroperasi Tanpa Izin

Dengan temuan tersebut, tim jurnal-indonesia.com melakukan penelusuran dan pemantauan di jalan Air Baik Dalam Desa Pelempang Jaya.

Ternyata di kawasan tersebut terdapat pabrik pengolahan kayu atau papan (Panglong) yang dimiliki oleh seorang warga bernama Asep. Diduga, Asep mengelolah Panglong Kayu tersebut tanpa mengantongi surat perizinan.

Sebab izin usaha Panglong kayu harus memiliki surat izin wilayah tebang atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO).

Menurut warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan jika Asep sudah lama menggeluti bisnis jual beli kayu olahan di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *