Buruh akan turun ke jalan tuntut SK
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dibeberapa daerah Jawa Barat (Jabar) tidak ditetatapkan oleh Gubernur, Dedi Mulyadi.
Hal itu membuat Serikat Pekerja Nasional (SPN) wilayah Jabar akan melakukan aksi hari ini (19 Desember 2025 dan 30 Desember 2025) dibeberapa kota, diantaranya Jakarta dan Bandung.
SPN wilayah Jabar mengajukan 19 Kabupaten/Kota untuk ditetapkannya UMSK. Namun dari 19 Kabupaten/Kota itu hanya 12 daerah yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dadan Sudiana sebagai ketua SPN Jabar akan mempertanyakan hal ini kepada Gubernur Dedi Mulyadi, kenapa ada beberapa Kahupaten/Kota yang tidak ditetapkan UMSK nya.
Seperti Sukabumi, Cianjur, Kota Bogor, Majalengka, Sumedang, Garut, dan Purwakarta.
