Dua Pekan Ops Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Belitung Jaring 53 Motor Berknalpot Brong

(Foto: Puluhan kendaraan bermotor berknalpot tidak standar (brong) diamankan Satlantas Polres Belitung/Ist/ Sandi Sumbadji/Doc. Polres Belitung)

BELITUNG,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Menjawab keresahan warga terkait kebisingan dan gangguan kenyamanan lingkungan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung mengintensifkan razia kendaraan bermotor berknalpot tidak standar (brong). Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, sebanyak 53 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Penertiban terbaru digelar pada Sabtu (7/11/2026) malam di kawasan Tanjungpandan. Patroli gabungan yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut menyisir sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi potensi balap liar sekaligus menindak para pelanggar aturan kelayakan kendaraan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., dengan menerjunkan 21 personel Satlantas serta dukungan unit armada kendaraan dinas roda dua dan roda empat.

Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, mengungkapkan bahwa pada razia Sabtu malam tersebut, petugas menjaring 26 kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh pengendaranya langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat, sementara unit kendaraan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Belitung.

“Secara keseluruhan, selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Belitung telah menertibkan sebanyak 53 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Capaian ini merupakan bentuk keseriusan Polres Belitung dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong,” ujar Iptu Ervindo Thio Prabowo dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).

Iptu Ervindo menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi pengguna jalan lainnya. Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi standar keselamatan pabrikan dan tidak memodifikasi bagian kendaraan yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

“Mari bersama wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan. Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, segera hubungi Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau pengaduan,” pungkasnya. (SS)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *